Garudajaya News :

Pendidikan Sejarah

Warga Negara Indonesia
Dasar- dasa hukum warga negara Indonesia sesuai pasal 26 UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang tersebut memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.

Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Selain itu,terdapat juga ketentuan mengenai hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 UUD 1945.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupanyang layak bagi kemanusiaan. (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap warga negara berhakikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3).
  3. Kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiransecara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan denganundang-undang (pasal 28).
  4. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya(pasal 28A).
  5. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B).
  6. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni danbudaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (pasal 28C ayat 1).
  7. Setiap orang berhak untukmemajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara. (pasal 28C ayat 2).
  8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (pasal 28D ayat 1).
  9. Setiap orang berhak untukbekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
  10. Setiap orang berhak untuk memperolehkesempatan yang sama dalam pemerintahan(pasal 28D ayat 3).
  11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  12. Setiap orang bebasmemeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggaldi wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, (pasal 28E ayat 1).
  13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, (pasal 28E ayat 2).
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).
  15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F).
  16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendayang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungandari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).
  17. Setiap orang berhak untukbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (pasal 28G ayat 2).
  18. Setiap orang berhakhidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.( pasal 28H ayat 1).
  19. Setiap orang berhak mendapatkemudahan dan perlakuan khususuntuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2).
  20. Setiap orang berhak atasjaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (pasal 28H ayat 3).
  21. Setiap orang berhak mempunyaihak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. (pasal 28H ayat 4).
  22. Hak untukhidup, hak untuktidak disiksa, hakkemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuisecara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuktidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
  23. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindunganterhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2).
  24. Tiap-tiap warga Negara berhakikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).
  25. Setiap warga negara berhakmendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
  26.  Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
  27. Mengembangkanusaha-usaha dalam bidang ekonom(Pasal 33)28. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari- hari antara lain:
  1. Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan.
  2. Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama,contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll.
  3. Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan.
  4. Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll.
  5. Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yane memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah mucul hak- hak dan sebaliknya.Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita.Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita.Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Ketentuan UU No 20 tahun 1982
  1. Menimbang :
  • Bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan.
  • Bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  • Bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
  • Bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
  • Bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara.
  • Bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti.
  • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan dengan mencabut:  Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
Dan Menetapkan : Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 
Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
Bunyi Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
  1. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
  2. Keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
  3. Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
  4. Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
  5. Keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Hak : Adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Pembelaan Negara atau Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara :
Cinta Tanah Air
  1. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  2. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  3. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  4. Memiliki kemampuan awal bela negara 
Beberapa Dasar Hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh TNI antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan contoh lainya.
Bunyi Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Artinya, bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.

Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika negara membutuhkan.

Contoh keikutsertaan warganegara dalam usaha bela Negara

Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban.Dalam usaha pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :

Sebelum Kemerdekaan

Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini. Contohnya yang dilakukan TNI :
  • Menghadapi ancaman agresi Belanda dan para penjajah.
  • Menghadapi ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis Aceh (GSA).
  • Melawan PKI dan melawan DI/TII.
  • Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I.
  • Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan.
  • Mempertahankan negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia..
  • Pada saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing.
Setelah kemerdekaan

Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya sebagiannya,yaitu :
  1. Contoh pada polri: Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara.
  2. Contoh dari TNI :Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
  3. Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis.
  4. Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan.
  5. Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan :

Keluarga :
  1. Menghargai antar anggota keluarga.
  2. Saling menghormati antar anggota kelurga.
  3. Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah.
  4. Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu.
  5. Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan.
  6. Menjaga nama baik keluarga.
Sekolah :
  1. Belajar dengan sungguh-sungguh.
  2. Mematuhi peraturan sekolah.
  3. Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok.
  4. Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya.
  5. Menjaga nama baik sekolah.
Masyarakat :
  1. Mengikuti kegiatan Siskamling.
  2. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam.
  3. Ikut serta mengatasi kerusuhan missal.
  4. Ikut serta konflik komunal.
  5. Gotong royong.
  6. Membuat organisasi misal :Karang Taruna.
  7. Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang.
Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan.
  1. Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
  2. Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang.
  3. Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
Negara :
  1. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  2. Menjaga keutuhan dan keamanan negara.
  3. Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara.
  4. Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang.
  5. Melaksanakan penertiban.
  6. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  7. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  8. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
  9. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
Wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.Pengertian-Pengertian

Pengertian Bangsa :
Bangsa Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
  1. Satu kesatuan bahasa.
  2. Satu kesatuan daerah.
  3. Satu kesatuan ekonomi.
  4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
  5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
  1. Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
  2. Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
  3. F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Warga : Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Negara
Pengertian Negara:
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
  1. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  2. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  3. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  4. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Pengertian Wawasan Nusantara

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
  1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
  2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
  3. Lingkungan
Wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
  • Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik Indonesia
  • Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
  • Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
  1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan 
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 
  • Pasal 5 ayat (1,2,3), Undang-Undang Dasar 1945;
  • Pasal 6 ayat (1,2), Undang-Undang Dasar 1945;
Menetapkan :Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

Pasal 5 :
  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6 :
  1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. 
SK DIRJEN DIKTI No. 38/DIKTI/Kep/2002 
Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional, yang terdiri atas :
  1. Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengemabangan Kepribadian).
  2. Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan).
  3. Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya).
  4. Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya).
  5. Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bersama)
Macam-Macam Demokrasi
  1. Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
  2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  3. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat.
Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif : 
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.

Posting Komentar

 



Support : Halaman Utama | Telepon Kami
Copyright © 2012. GARUDA JAYA ONLINE - All Rights Reserved
Hak Cipta : Garuda Jaya Disusun Oleh Master
Muhamad Nur, S.Kom I Blogger