Balik Nama STNK.
Perpanjangaan STNK Balik nama adalah, wajib pajak dapat melakukan
perpanjangan STNK sekaligus ganti nama STNK & BPKB dari pemilik
lama ke pemilik baru. Proses perpanjangan STNK & BPKB dapat
dilakukan 1 hari s/d 1 bulan sebelum jatuh tempo pajak.
Persyaratan Perpanjangan STNK dan Balik nama atas nama
perorangan dalam satu wilayah Kota atau Kabupaten Jakarta, Depok,
Tangerang, Bekasi :
- BPKB
- STNK
- Kwitansi pembelian
- KTP pemilik baru
- Cek Fisik
BIAYA
Biaya perpanjangan STNK Balik Nama Atas nama perorangan yang
tertera dibawah Belum termasuk Pajak, swdkllj, adm stnk, adm tnkb, adm
bpkb atau tunggakan apabila jatuh tempo pajak sudah lewat.
Sepeda Motor : Rp.450.000 jemput antar berkas Jakarta
Mobil : Rp. 500.000 jemput antar berkas Jakarta
Jl.Swadaya
Raya No.13 Cipayung Bambu Apus Jakarta Timur 13890
Telepon
: 021.84900903,98408151
Fax
: 021.84900903Handphone : 081808580004,081399300307
021.70415699,99329501
Posting Komentar