Cara Mengurus STNK Hilang
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
- Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
- Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
- Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
- Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
- Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
- Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa kami dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.
Kantor Pusat-Jakarta Timur
Jl.Swadaya
Raya No.13 Cipayung Bambu Apus Jakarta Timur 13890
Telepon
: 021.84900903,98408151
Fax
: 021.84900903Handphone : 081808580004,081399300307
021.70415699,99329501
Posting Komentar